Curi Mesin Potong Rumput untuk Bayar Utang Koperasi, Dua Pemuda Diringkus Polsek Plampang

    Curi Mesin Potong Rumput untuk Bayar Utang Koperasi, Dua Pemuda Diringkus Polsek Plampang

    Sumbawa, NTB - - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu malam (25/01/2026). Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri sebuah mesin potong rumput milik seorang petani di sebuah pondok lahan pertanian Orong Maruga, Dusun Teluk Santong.

    Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. "Berkat laporan cepat dari korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah berhasil kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut, " tegas Kapolsek.

    Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu malam (24/01) sekitar pukul 21.00 WITA. Peristiwa bermula saat kedua pelaku, yakni IH (20) dan WS (23), bertemu di sebuah persimpangan desa. Terduga pelaku IH kemudian menghasut WS untuk mengambil mesin di pondok milik korban berinisial T (60).

    Keduanya menuju lokasi menggunakan sepeda motor pinjaman. Setibanya di lokasi, terduga pelaku IH merusak paksa gembok pintu pondok yang saat itu dalam keadaan kosong. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak satu unit mesin potong rumput warna oranye merk Yamakoyo dan membawanya kabur ke wilayah Desa Plampang untuk disembunyikan.

    "Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mesin hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman di sebuah koperasi." ungkap Iptu Joko.

    Korban T baru menyadari kehilangan barang miliknya saat hendak menggunakan mesin tersebut untuk bekerja di lahan pada keesokan harinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.000.000, -.

    Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Minggu malam pukul 20.00 WITA, Tim Reskrim Polsek Plampang langsung bergerak melakukan pelacakan. Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Curi Perhiasan dan Uang Jutaan Rupiah, Seorang...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Plampang Turun Langsung Pantau Pertumbuhan Jagung Warga
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Dukung Kedaulatan Pangan, BKTM Desa Lamenta Pantau Langsung Perawatan Tanaman Jagung Warga
    Jaga Kondusifitas Malam, Sat Samapta Polres Sumbawa Intensifkan Patroli KRYD di Wilayah Brang Biji

    Ikuti Kami